Batang - Operasi Yustisi penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Batang No 55 tahun 2020 tentang kepatuhan masyarakat terhadap Protokol Kesehatan terus digelar di wilayah Kabupaten Batang.
Razia
penggunaan Masker dilakukan setiap hari dengan melibatkan personel
gabungan terdiri dari unsur TNI, Polri dan Satpol PP Kabupaten Batang
sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19.
Pelaksanaan operasi
yustisi dipimpin Kasatpolair Polres Batang selaku Pawas AKP Sukamto di
gelar di sepanjang Jl. Diponegoro kawasan Alun-Alun Batang, Sabtu
(20/3/2021).
Di lokasi, petugas memeriksa setiap pengendara
sepeda motor maupun mobil yang melintas. Bagi yang tidak memakai masker
langsung ditindak sesuai sanksi yang diatur dalam Perbup Batang.
Warga
yang melanggar protokol kesehatan di berikan teguran dan sanksi sosial
berupa melafalkan Pancasila dan menyanyikan lagu nasional.
“Kegiatan
Operasi Yustisi ini bagian dari upaya memutus rantai penyebaran
COVID-19, demi keselamatan kita bersama khususnya warga Batang,” kata
Kasatpolair Polres Batang AKP Sukamto
Saat Operasi Yustisi, kata
dia, pihaknya juga membagikan masker untuk mengedukasi warga pentingnya
mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19.
"Mari kita
patuhi protokol kesehatan 5M, menjaga jarak, rutin mencuci tangan dengan
sabun atau hansanitizer, menghindari kerumunan dan mengurangi
mobilitas, agar dapat meminimalisir penularan COVID-19," imbaunya.

